SEJARAH
21
0
Desa Babakansari merupakan ibu kota kecamatan Bantarujeg. Jumlah desa di kecamatan Bantarujeg adalah 13 desa. Desa Babakansari merupakan pemekaran kedua dari
desa Bantarujeg setelah desa Wado wetan. Pada tanggal 7 Maret tahun 1981 Bupati Majalengka bapak H.S. Indra dan Camat Bantarujeg bapak Elan Suherlan B.A atas nama Gubernur Jawa Barat dalam musyawarah bertempat di bale dusun babakan, resmi disyahkan dusun babakan menjadi sebuah desa dengan nama desa Babakansari.
Nama tersebut merupakan hasil musyawarah para tokoh dengan mengambil dari sejarah dusun tersebut. Kesepakatan nama desa Babakansari adalah berasal dari kata dusun yaitu babakan dalam bahasa sunda ngababakan yang artinya suatu pemukiman baru yang terpisah dari induknya. Kata sari dalam bahasa sunda nyari yang berarti indah, harum, elok dan menyenangkan. Jadi harapan para tokoh pada waktu itu, nama babakansari di harapkan menjadi sebuah desa baru yang indah, harum, elok dan menyenangkan.
Menurut penelusuran bahwa adanya pemukiman di wilayah dusun babakan adalah sejak berakhirnya pendudukan inggris di indonesia sekitar -/+ tahun 1816. Pada saat itu ada dua pemukinan di wilayah tersebut yaitu di wilayah utara dekat pemakaman umum sekarang dan di sebelah selatan lapang olah raga babakansari atau bekas kebun kopi. Namun pemukiman di sebelah selatan di tinggalkan penduduknya dan kembali ke blok desa bantarujeg. Untuk pemukiman di wilayah utara yang pertama tinggal di wilayah tersebut bernama buyut Limun. Menurut keterangan narasumber buyut limun merupakan bibi (bahasa sunda) dari salah satu kuwu (kepala desa) Bantarujeg yang bernama kuwu pura. Buyut Limun adalah orang yang beralamat di blok desa bantarujeg yang mendapatkan suami orang desa Sadawangi kecamatan Lemahsugih. Setelah menikah buyut Limun ikut suami dan bertempat di tinggal di desa Sadawangi. Dari perkawinannya lahirlah 9 (Sembilan) orang anak. Setelah suaminya meninggal, buyut limun kembali ke bantarujeg, namun tidak kembali ke blok desa Bantarujeg tetapi tinggal di wilayah utara blok babakan yaitu dekat pemakaman umum desa babakansari sekarang. Dari kesembilan anak tersebut, 5 (lima) orang menetap di blok babakan, 1 orang ikut perang aceh dan tidak kembali, dan 3 (tiga) orang anak tidak di ketahui atau kemungkinan menetap di wilayah lain. Kelima orang anak tinggal di blok babakan tersebut adalah :1) Bapak Akim, 2) Bapak Dasim, 3) Bapak Astipah, 4) Ma Satim, dan 5) Ma Santer. Lima orang anak bersama ibunya yaitu buyut Limun ini adalah cikal bakal keturunan di wilayah
dusun babakan. Seiring berjalannya waktu pemukiman tersebut semakin banyak di tambah dengan pendatang-pendatang yang tinggal dan menetap di wilayah tersebut.
Pada mulanya dusun babakan bernama bantarjati yang berasal dari dua suku kata yaitu bantar dan jati. Pengertian bantar menurut bahasa sunda kuno adalah bagian sungai yang deras. Sedangkan jati adalah jenis pepohonan yang banyak tumbuh di wilayah tersebut.
Jadi nama bantarjati adalah wilayah yang di lalui sungai yang deras yaitu sungai Cilutung dan wilayah yang banyak ditumbuhi pohon jati. Dusun bantarjati mempunyai dua wilayah pasir (dua pegunungan kecil) dan satu wilayah sawah. Wilayah pasir tersebut bernama pasir palasari yaitu wilayah yang banyak ditumbuhi pohon pala dan pasir sereh yaitu wilayah yang banyak ditumbuhi pohon sereh yang saat ini menjadi wilayah pemukiman blok pasir sereh. Sedangkan satu wilayah sawah adalah sawah gedong yang menurut ramalan orang tua atau karuhun (bahasa sunda) tanah atau wilayah yang nantinya akan menjadi bangunan atau gedong (bahasa sunda). Bangunan gedong (bahasa sunda) berarti rumah permanen yang terbuat dari tembok atau beton. Pada saat ini, wilayah ini menjadi pusat pemerintahan yaitu bale desa Babakansari dan pusat keagamaan yaitu masjid Jami Al-Mujahidin.
Secara pemerintahan pada tahun 1981 susunan organisasi dan tata kerja desa Babakansari adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 8 maret tahun 1984 masyarakat desa Babakansari melaksanakan pesta demokrasi pertama untuk pemilihan kepala desa/kuwu, Pemilihan tersebut di ikuti oleh tiga calon kepala desa/kuwu. Symbol yang di gunakan untuk calon kepala desa/kuwu pada waktu itu adalah dengan warna yaitu No. urut 1 warna merah, No. urut 2 warna biru dan No. urut 3 adalah warna kuning. Kepala Desa/kuwu definitif pertama di desa Babakansari bernama Sutarja dengan symbol pemilihan No. urut 2 warna biru. Yang bersangkutan menjabat selama 8 (delapan) tahun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu yaitu dari tahun 1884-1992. Dalam masa jabatannya saudara Sutarja berhasil memprakarsai pembangunan masjid Jami Al-Mujahidin dan balai desa.
Sistem pemerintahan menganut pola minimal yaitu terdiri dari : 1. Kepala Desa, 2. sekretaris desa, 3. Kaur Pemerintahan, 4. Kaur Kesra, 5. Kaur Ekbang/ngalambang dan 3 kepala dusun/lurah. Blok/dusun tersebut yaitu Blok Babakansari, Blok Cipondoh dan Blok Sukanagara.
Luas wilayah Desa Babakansari adalah 741 Ha Batas-batas Desa Babakansari adalah sebelah utara Desa Gunung Larang, sebelah selatan Desa Bantarujeg dan Desa Sukajadi, sebelah Barat Desa Sukajadi, Desa Kepuh dan Desa Mekarwangi, sebelah Timur Desa Bantarujeg. Jumlah penduduk pada saat itu -/+ 2.400 jiwa atau 800 KK.
Desa Babakansari di lewati tiga sungai yaitu sungai cilutung, sungai cihieum dan sungai ciwasiat. Sungai Cilutung adalah sungai yang airnya tidak kering sepanjang tahun dan banyak digunakan untuk mengairi areal pertanian. Perekonomian masyarakat desa babakansari berasal dari hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, jagung, cabai rawit dan perkebunan tembakau. Dilihat dari pekerjaan masyarakat Desa Babakansari pada waktu
itu sebagian besar petani, buruh tani dan pedagang.
Kepala Desa kedua yang di sebut kuwu yaitu saudara Nana yang menjabat dari tahun 1993-2001. Pada masa kepemimpinannya terjadi perubahan luas wilayah desa
Babakansari, sebagian wilayah yaitu wantah dan sebagian sawah koromong masuk ke wilayah Desa Sukajadi dengan alasan penambahan luas untuk desa pemekaran yaitu desa Sukajadi dari desa Padarek. Hal in terjadi karena pada waktu itu ada permohonan dari camat lemahsugih kepada camat bantarujeg.
Kepala Desa ketiga yang di sebut kuwu adalah Saudara Iri Sukari yang menjabat selama 5 ( lima ) tahun 2001 - 2006. Sesuai dengan perubahan peraturan bupati tentangmasa kerja Kepala Desa menjadi sepuluh tahun, maka Kepala Desa yang ke tiga yaitu saudara Iri Sukari mendapat tambahan jabatan selama 5 tahun menjadi 2001-2011.
Kepala Desa keempat dan ke lima adalah saudara Kuswana yang mempunyai masa kerja dua periode kepemimpinannya yaitu dari tahun 2011 - 2017 dan 2017 - 2023. Dimasa kepemimpinan saudara Kuswana, Desa Babakansari terfokus pada pembangunan fisik dan insprastruktur desa. Pembangunan fisik seperti bangunan rehab balai desa, jalan/ gang pemukiman, pembangunan balai kampung/Posyandu dan jalan jalan pertanian untuk mempermudah pengangkutan hasil pertanian.
Kepala Desa ke enam adalah saudara Dedi Bahrudin,S.Pt.,M.Si. yang mempunyai masa kerja yaitu dari tahun 2023 - 2029. berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua UU Desa masa bakti kepala di rubah menjadi 8 tahun. Berdasarkan hal tersebut maka masa bakti kepala desa Babakansari menjadi 2023 - 2031. pada saat sejarah dan asal usul desa Babakansari di susun kepala desa ke enam desa Babakansari baru menginjak 1 (satu) Tahun. Dimasa kepemimpinan Desa Babakansari terfokus pada pembangunan fisik dan insprastuktur desa. Pembangunan fisik seperti bangunan rehab balai desa, jalan/ gang pemukiman, pembangunan rehab balai kampung/Posyandu, pengadaan mobil siaga dan jalan jalan pertanian untuk mempermudah pengangkutan hasil pertanian.
Desa Babakansari terkenal dengan produk unggulan yaitu penghasil Tembakau terbesar di Kabupaten majalengka dan di sebut sentra pengarajin tembakau. Produk
unggulan masyarakat Desa Babakansari disebut tembakau rajangan. Produk ini di kirim ke luar kabupaten diantaranya tasikmalaya, garut, ciamis, bandung, sumedang, kuningan, dan cianjur termasuk wilayah Jawa tengah. Sampai saat ini produk tembakau rajangan desa babakansari dan sekitarnya merupakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka, melalui dana bagi hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Manfaat dari hasil cukai tembakau oleh desa babakansari dapat diterima seperti bantuan bagi kelompok petani tembakau dan umumnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Majalengka seperti bantuan pasilitas sarana dan prasarana kepada rumah sakit umum daerah.